daftar link slot bet 100 resmi dan terpercaya mudah maxwin

cara mudah menang spaceman slot dengan menggunakan handphone

Pengangkatan Sebagai Jaksa Agung RI Di Era Modern

Selanjutnya mengenai pengangkatan Jaksa Agung tanpa melalui proses fit and proper test oleh DPR sebagai bagian dari pelaksanaan check and balances, Kejaksaan Agung menilai hal demikian tidak bertentangan dengan UUD 1945. Hal tersebut merupakan hak prerogatif Presiden sebagai pemegang https://jaksaindonesia1.com/ kekuasaan pemerintahan berdasarkan undang-undang. Kedudukan Jaksa Agung dalam lingkup kekuasaan eksekutif merupakan perwujudan dari kebutuhan sinergisitas visi dan misi yang ditetapkan Presiden dan Wakil Presiden sepanjang masa jabatannya. Kesamaan visi dan misi dalam kebijakan hukum dan kebijakan lainnya yang ditetapkan oleh anggota kabinet daliinya, memudahkan Presiden untuk mewujudkan visi dan misi yang telah ditetapkan untuk jangka waktu lima tahun, guna kepentingan publik dan kebutuhan pembangunan nasional.

“Dengan peraturan perundang-undangan yang ada saat ini, pengangkatan Jaksa Agung tidak melalui persetujuan DPR, tidak menghalangi DPR untuk melakukan pengawasan terhadap Jaksa agung selaku pimpinan Kejaksaan. Pelaksanaan prinsip check and balances oleh DPR terhadap Kejaksaan RI dilakukan dalam bentuk mekanisme pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP) dan kunjungan kerja ke satuan kerja Kejaksaan,” sampai Bambang.

Berbagai Kesulitan yang Dihadapi Kejaksaan

Menanggapi Keterangan Kejaksaan RI ini, Wakil Ketua MK Saldi Isra memberikan beberapa pertanyaan kepada pemberi keterangan Jaksa Agung mengenai pengangkatan terhadap Kejaksaan Agung yang telah pensiun. Atas hal ini, Saldi meminta penjelasan mengenai apakah pengalaman 3 periode terakhir yang dari Jaksa Agung telah merepresentasikan internal kejaksaan atau tidak. Mengingat para Jaksa Agung tersebut pernah menduduki posisi tertinggi di lingkungan kejaksaan, yang kemudian pensiun, lalu aktif di berbagai lingkup bidang lain, kemudian dipanggil lagi oleh Kejaksaan.

“Ada pergerakan di institusi kejaksaan agar jaksa agung dari internal, meskipun tidak terteima secara umum karena menempatkan posisi jaksa agung itu beda karena ada soal rasa pengisiannya yang bagian dari kabinet. Jadi, apa kesulitan yang dialami kejaksaan jika yang jadi jaksa agung tidak dari penuntut umum? Masalah apa yang dihadapi kejaksaan dalam menjalankan kemandirian dalam penegakan hukum jika jaksa agung tidak dari internal?” terang Saldi meminta penjelasan dari pemberi keterangan dari Kejaksaan Agung.

Sementara Hakim Konstitusi Suhartoyo mempertanyakan posisi Pemohon yang mengajukan secara pribadi yang merupakan calon jaksa yang sedang menjadi analis penuntutan. Di samping itu, Suhartoyo juga meminta keterangan lebih rinci mengenai pernyataan Kejaksaan Agung yang menyatakan jaksa agung memiliki peran sentral dan strategis, maka syarat jaksa agung yang bukan jaksa berarti bertentangan dengan aturan tersebut. Terkait pertanyaan tersebut, Bambang menyebut seorang analis dapat menjadi jaksa agung asal memenuhi persyaratan. “Kami sampaikan bahwa analis penuntutan merupakan jabatan fungsional. Kemudian untuk menjadi jaksa harus memenuhi persyaratan tertentu antara lain memenuhi persyaratan kesehatan dan persyaratan pendidikan jaksa,” jawab Bambang. Untuk pertanyaan lainnya, ia meminta agar diberikan waktu untuk memberikan keterangan tertulis tambahan.

Pada sidang terdahulu, Pemohon meminta agar Mahkamah memberikan tafsir konstitusional untuk memperbaiki definisi Penuntut Umum dalam Pasal 1 angka 3 UU Kejaksaan agar mencakup juga Jaksa Agung selain jaksa yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Sebab, bisa saja seorang Jaksa Agung merupakan pensiunan jaksa yang tidak lagi berstatus PNS. Dengan demikian, norma a quo nantinya diharapkan tidak lagi bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Kejaksaan. Berikutnya, Pemohon juga memohonkan agar Mahkamah memberikan tafsir tentang pengangkatan Jaksa Agung yang tidak disertai oleh adanya fit and proper test di DPR RI yang menjadi bagian dari penerapan check and balances. Hal ini dapat berakibat pada gangguan independensi Kejaksaan Agung RI sebagai penegak hukum di Indonesia.

Menurut Pemohon, Pasal 20 UU Kejaksaan membuka ruang kesempatan dengan sangat mudah bagi seseorang yang tidak pernah mengalami berbagai hal dan tahapan proses sebagai jaksa untuk menjadi Jaksa Agung. Padahal Pemohon sendiri telah bersusah payah merintis karier sebagai seorang Analis Penuntutan selama 1 – 2 tahun dan mengikuti program Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) selama berbulan-bulan agar dapat diangkat sebagai seorang jaksa. Sehingga norma tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945. Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 1 angka 3, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 21 UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945.(*)

Deja una respuesta

Tu dirección de correo electrónico no será publicada. Los campos obligatorios están marcados con *

daftar situs spaceman slot terbaik dan terpercaya